Site Translator

Google

Senin, September 22, 2008

Pro Kontra RUU Pornografi

Menjelang Pengesahan RUU pornografi Demontrasi Pro dan Kontra marak dimana-mana: tadi pagi saya menonton berita di Liputan 6. Wah sampai kapan polemik itu terjadi dimasyarakat???? Semoga saja Para Pejabat DPR segera menuntaskannya agar tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan.

Dibertikan di SCTV tadi pagi di Liputan 6 pagi yang dipandu oleh Bayu, bahwasanya gelombang unjuk rasa penolakan berlangsung di sejumlah daerah. Di Manado, Sulawesi Utara, misalnya. Sejumlah anggota Ikatan Artis Sulawesi Utara mendatangi Kantor DPRD setempat. Sebagai bentuk protes terhadap RUU Pornografi, pengunjuk rasa memamerkan tarian erotis. ( apa pantas ya? demo pake goyangan erotis????? dimana letak moral bangsa Indonesia yang terkenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi moralitas dan kesusilaan)

Terlepas dari kontroversi pada awal pembahasannya, RUU ini mengakomodir sejumlah pengecualian. Pada Pasal 14, misalnya. Hal-hal yang menyangkut seni budaya, adat istiadat, dan ritual nasional masih dimungkinkan dengan adanya penggunaan materi seksualitas. Kendati demikian, polemik tetap tak berhenti, termasuk di antara politisi dan anggota dewan di Markas besarnya di Senayan.

Dalam dialog di Studio SCTV dalam Acata Liputan 6 Pagi ( Selasa, 23 September 2008 ), Latifah Iskandar, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi dari Fraksi Partai Amanat Nasional, misalnya, mengakui ada beberapa pasal dalam RUU ini yang multitafsir. "Tapi kita tak bisa mundur," tegas Latifah kepada Bayu Sutiyono dalam dialog tersebut.

Namun, Eva Sundari, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak melihat masalahnya sesederhana itu. "Konstruksi RUU ini masih salah sasaran, karena wanita dan anak-anak yang jadi sasaran," jelas Eva. Eva memberi contoh, dalam bagian definisi cenderung mengkriminalkan perempuan, padahal tujuan RUU ini untuk melindungi perempuan.

Kendati demikian, Latifah yakin bahwa RUU ini tetap dibutuhkan. Sebab, jelasnya, aturan pornografi yang termaktub dalam UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perlindungan Anak belum bisa mengakomodir perlindungan terhadap praktik pornografi. "Dan saya yakin pasal-pasal kontroversial itu akan bisa kita perbarui," pungkas Latifah.


Semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi masalah ini, apalagi di Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Amiiin.

Tidak ada komentar: